Sejak revolusi 2011, serangan terhadap penganut Kristen di Mesir meningkat. Tercatat ada 54 insiden aksi kekerasan yang menyebabkan kaum minoritas keagamaan menjadi korban.
Muslich menilai, keputusan PN tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Para Hakim (PN Jakpus) harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama.
Datangi MA, Yandri Susanto Minta Batalkan Nikah Beda Agama
SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda Agama.
Yandri Susanto: Terima Kasih MA Larang Nikah Beda Agama
Kita semua berharap, dengan keluarnya putusan tersebut, mulai hari ini dan seterusnya tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama.